Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPM) adalah sarana yang diberikan oleh pemerintah dalam kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional (NUDP) agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara mengirimkan informasi, pertanyaan, kritik dan saran serta laporan jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam kegiatan NUDP yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pokja Daerah, dan Konsultan yang berperan dalam kegiatan NUDP. |
Masyarakat dalam mengirimkan pengaduannya dapat menggunakan beberapa media, yaitu pengaduan online, tatap muka, email, formulir pengaduan, SMS, whatsapp, surat, media sosial, media cetak, dan media eletronik. |
Beberapa pertanyaan penting yang sering ditanyakan mengenai PPM dan pelaksanaan kegiatan NUDP, diantaranya : Siapa saja yang dapat mengirimkan pengaduan/pelaporan? Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional (NUDP). Berapa lama proses penanganan pengaduan? Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPM) NUDP, penanganan pengaduan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sedangkan untuk penanganan masalah diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
Pengaduan
Relevan
Proses
Selesai